Konflik Timur Tengah: Memoar Darah dan Kebencian

Melihat situasi Timur Tengah hari ini yang semakin memanas, diwarnai dengan pergolakan politik antar negara di kawasan tersebut yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir...

Gus Mus Jelaskan Bagaimana Bersikap sebagai Muslim Indonesia

"Sering saya katakan dimanapun, bahwa kita ini adalah orang Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang kebetulan berada di Indonesia,".

Santri Harus Mandiri Ekonomi Supaya Tidak Toma’

Menurut seorang pengurus Pimpinan Pusat Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh al-Mu’tabaroh an-Nahdliyyah, pentingnya kemandirian adalah supaya santri itu tidak toma’ atau mengharapkan pemberian orang lain. sedangkan toma’ adalah sifat yang selalu dikecam dalam kitab-kitab kuning...

NU: Jami’iyah dan Jama’ah

Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa kini tantangan melakukan modernisasi dalam NU mengambil bentuk modernisasi sistem pengelolaannya. Warga NU telah banyak yang menggunakan computer untuk urusan sehari-hari, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga harus melaksanakannya....

Teks Deklarasi Hubungan Islam-Pancasila pada Munas NU 1983

Banyak di antara ulama NU seperti KH Wahid Hasyim, KH Masykur dan lain sebagainya menjadi anggota BPUKPI yang bertugas merumuskan dasar negara dan undang-undang dasar. Berikut Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam ...

Tuesday, January 12, 2016

Konflik Timur Tengah: Memoar Darah dan Kebencian


Oleh: Agus Mahrdiyanto*

Ketika penulis belajar sejarah Islam dalam mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, penulis semakin tercerahkan tentang bagaimanakah makna Islam yang sesungguhnya. Dalam konteks sejarah yang sedang dibahas tersebut, telah terekam dengan jelas bahwa, bagaimanakah proses munculnya sebuah Dinasti atau Kekuasaan Islam, munculnya aliran-aliran dalam Islam yang dibarengi dengan ketidakpuasan pengikut kepada pemimpinnya, terlepas dari konteks objektifitas dalam Ilmu sejarah bahwa, kebanyakan sejarah itu ditulis oleh pemenang atau penguasa yang telah mengalahkan lawan-lawannya (Emha Ainun Nadjib, 2014)[1]. Dan Sejarah Islam yang tidak terlepas dari pertarungan politik dan kekuasaan (Karim, 2014)[2], para kelompok yang kontra dengan pemimpin kelompok, kabilah atau suku serta aliran yang berbeda dengan dirinya, yang akhirnya mendeklarasikan diri sebagai golongan baru dengan tata aturan baru yang mereka susun sendiri.

Melihat dari konteks sejarah panjang peradaban Islam, kiranya tidak heran bila “memori sejarah” masa lalu tetap abadi dan diwariskan kepada anak keturunan dari masing-masing kelompok tersebut. Dalam titik ini mungkin dapat diakui bila konflik dalam peradaban Islam di masa lalu, hari ini muncul kembali dengan wajah baru.

Melihat situasi Timur Tengah hari ini yang semakin memanas, diwarnai dengan pergolakan politik antar negara di kawasan tersebut yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir,dan dilakukannya eksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi yang mengaku mayoritas Sunni atas terdakwa teroris Syekh Nimr al-Nimr yang notabennya adalah ulama Syi’ah, tentu akan membuat situasi Timur Tengah semakin tak terkendali. Negara Iran yang mayoritas masyarakatnya Syi’ah marah besar dengan eksekusi tersebut. Kecaman dari negara Iran tidak terelakkan hingga berujung pada demonstrasi dan pembakaran Kedutaan Besar Arab Saudi di Teheran (Kompas. 6 Januari 2016), aksi itu dijawab oleh Arab Saudi secara mendadak dengan pemutusan hubungan diplomatik dengan Iran, dan diikuti oleh negara-negara yang pro Saudi seperti Bahrain dan Sudan.

Hal ini sungguh mencengangkan karena tidak hanya Sudan dan Bahrain yang ternyata mendukung aksiArab Saudi. Negara-negara teluk yang mengaku bermadzhab sama dengan Saudi lainnya seperti Uni Emirat Arab, Kuwait, Oman dan negara lainnya secara terbuka mendukung langkah Saudi dengan menarik diplomatnya, melarang warganya berkunjung ke Iran dan sebagainya, tentunya hal ini akan semakin meruncingkan hubungan Saudi dan Iran yang masing-masing mengaku berasal dari dua aliran umat Islam; Sunni dan Syiah.

Apabila konflik politik ini terus meruncing dan secara terbuka menarik umat Sunni dan Syiah di luar Timur Tengah seperti di Asia Tenggara dan belahan dunia lainnya, tentunya bisa dibayangkan akan terjadi bara konflik dunia yang luar biasa dan sulit untuk dipadamkan.

Islam rahmatan lil ‘alamin

Dari persoalan tersebut penulis mencoba merefleksikan mengenai definisi dari Islam, para Ulama bersepakat bahwa Islam adalah ajaran yang “Rahmatan Lil Alamin”, Rahmat dan kedamaian bagi seluruh alam tanpa terkecuali, setiap yang hidup di bumi akan dirahmati oleh ajaran Islam dan oleh Allah SWT (Subhanahu wa Ta’ala), Islam bukan hanya Rahmatan Lil Muslimin atau orang muslim saja, karena konflik di Timur Tengah tentunya juga berimbas pada umat-umat lain yang hidup disana. Dalam hal ini, ketika melihat realitas sosial di negara-negara Timur Tengah tersebut sebagai tempat lahirnya Islam dan awal perkembangan Islam, apakah perilaku saudara-saudara kita di Timur Tengah tersebut mencerminkan Islam sebagai Rahmat bagi seluruh alam.?

Dari ungkapan “memori sejarah” tadi kiranya kita perlu berdamai dengan sejarah, ada ungkapan menarik dalam ilmu sejarah yaitu “Jangan pernah dendam kepada sejarah, tetapi jangan melupakan sejarah” bahwa masa lalu peradaban yang diwarnai oleh pergolakan-pergolakan politik tidak perlu dibawa hingga hari ini sehingga akan merugikan umat Islam itu sendiri. Apabila Islam dilabelisasi sebagai kendaraan politik yang ternyata malah banyak menimbulkan perpecahan dan permusuhan, maka tidaklah perlu membawa Islam dalam konstelasi politik yang rawan kepentingan tersebut, karena hal ini akan mereduksi makna Islam sebagai ajaran yang Rahmatan Lil Alamin. Diketahui bersama bahwa dalam politik tidak kawan atau lawan yang abadi, dan hanya kepentingan sesaat saja yang abadi. Kepentingan negara-negara Timur Tengah yang “mengaku” Islam  tentunya sangat berbeda-beda antara satu dengan lainnya. IslamRahmatan Lil Alamin tidak mengajarkan permusuhan, perpecahan dan kedengkian. Islam mengajarkan Persaudaraan (ukhwah), mengasihi(rahman), dan menyayangi(rahim). Bila ada seseorang atau kelompok yang mengaku sebagai Islam tetapi masih saja memiliki sifat dengki, mengobarkan permusuhan dan kebencian, maka patut dipertanyakan keislamnnya tersebut. Wallahu A’lam Bisshowwab.
____________
*Penulis adalah alumni Kelas Pemikiran Gus Dur angkatan III, dan juga aktif sebagai mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Islam UGM Yogyakarta



[1]Acara Refleksi Akhir Tahun di Banyuwangi tanggal 31 Desember 2014 diisi oleh Emha Ainun Nadjib
[2]Karim, M. Abdul. 2014. Sejarah Pemikiran dan Peradadaban Islam. Yogyakarta : Pustaka Book Publisher.

||  Santrigusdurdotcom  ||

Monday, December 28, 2015

Gus Dur Ajarkan Kebebasan Memilih Asal Bertanggung Jawab


Jakarta, LTNNUPO
Apabila Gus Dur memberikan kebebasan kepada orang lain, itu pula yang dilakukannya kepada putri-putrinya, termasuk Alissa. Hal itu antara lain terlihat saat Alissa dan saudara-saudaranya memilih dunia pendidikan dan kerja apa yang ingin dimasuki.

Yenny, misalnya dibebaskan saat memilih kuliah Desain Grafis. Lalu setelah lulus, sempat jadi wartawan. Alissa malah aktif di lembaga sosial sejak kuliah sampai saat ini.

Sebagian orang mungkin mengira bahwa pembebasan itu berlaku pada putri-putri Gus Dur dalam hal memilih jurusan saat kuliah dan memasuki dunia kerja. Ternyata dalam memilih jodoh pun, Gus Dur tidak pernah mendikte putri-putrinya.

“Apapun pilihanmu, bapak mendukung asalkan bertanggung jawab,” kata Alissa menirukan komentar Gus Dur saat mengisi bincang-bincang tentang Gus Dur di Radio NU Jakarta.

Alissa dan adik-adiknya, diberikan kebebasan memilih sejak memasuki bangku sekolah. Sewaktu akan masuk SMA 8 yang jauh dari Ciganjur, Alissa meminta pendapat ayahnya.

Gus Dur menjawab, “Tiap pilihan ada konsekuensinya. Pilihan itu nggak pernah ditawar. Memilih ya atau tidak. Semua sekolah itu tergantung orangnya. Kalau sekolahnya bagus tapi orangnya nggak semangat ya sama saja.”

Rambu-rambunya memang hanya seperti itu. Itu menyebabkan Alissa dan adik-adiknya tahu sendiri dari prinsip-prinsip yang diteladankan Gus Dur. Akhirnya akan menentukan semuanya jadi lebih matang.

Ditanya bagaimana seharusnya anak-anak muda sekarang agar bisa menirukan kebaikan Gus Dur, Alissa menjawab, “Itu sebetulnya susah menjawabnya. Karena Gus Dur saat ditanya ‘Gus saya harus bagaimana?’ Gus Dur mengatakan, Jadilah yang terbaik dari dirimu sendiri’. Beliau hanya memberikan petunjuk itu. Itu hanya kita yang tahu.”

Alissa juga menyebutkan contoh yang terjadi dengan dirinya. Menurut Alissa, yang terbaik adalah mengikuti Sabda Rasulullah, dan bermanfaat untuk sesamanya. Lalu ukuran apa? Itu beda-beda. Tetapi kita bisa menjadi yang terbaik dan bermanfaat.”

Adapun saat ditanya “Apakah para Nahdliyin dewasa ini—terutuma kaum muda—sudah seperti Gus Dur?” Alissa berkomentar, “Gus Dur sendiri tidak meminta orang lain agar seperti dirinya.”

Menurut Alissa, yang bisa kita lakukan adalah meneladani  Gus Dur. Itu bisa berupa pemikiran, keteladanan, dan perjuangannya. (Kendi Setiawan/Fathoni)

_________
NUOnline

Saturday, December 5, 2015

Islam Nusantara, Mendahulukan Cinta Tanah Air

LTNNUPO – Beberapa waktu yang lalu jagat maya, khususnya Twitter, digemparkan oleh pemberitaan mengenai Ustadz Maulana. Ya, Ustadz Maulana menjadi buah bibir di media sosial akibat muatan ceramahnya di salah satu stasiun televisi swasta. Dalam ceramah tersebut, Ustadz Maulana berpandangan bahwa soal kepemimpinan tidak ada sangkutpautnya dengan agama. Kepemimpinan bersifat terbuka bagi siapa saja yang mampu dan kompeten. Lebih lanjut, beliau menyatakan pihak yang mempersoalkan agama dalam ranah politik masuk dalam kategori black campaign. Yang sesungguhnya jauh lebih bertentangan dengan asas negara dan juga agama. Pernyataan ini menjadi buah bibir di ruang informasi, yang dinilai sebagian kalangan umat Islam memicu kontroversi. Karena menyingkirkan dalil agama tertentu yang mewajibkan pemimpin harus dari kalangan Islam. Pemberitaan ustadz yang memiliki karakter unik dan jenaka ini sempat menduduki peringkat kedua trending topic di Twitter selama dua hari berturut-turut.

Ada banyak tanggapan pro-kontra mengenai substansi ceramah tersebut, tetapi paling dominan adalah pihak kontra. Banyak ekspresi ketidaksepakatan berseliweran di timeline, tercatat di antaranya berupa cemoohan, hujatan dan umumnya diikuti dengan meme. Tentu yang akan jadi pembahasan utama dalam artikel ini bukan sosok Ustadz Maulana, atau keberhasilannya menyita perhatian dunia maya. Melainkan, benarkah isi ceramah beliau keliru dan menabrak kaidah tertentu, terutama dalam kerangka keindonesiaan? Sebagai masyarakat Indonesia, tentu kewajiban pertama dan paling utama adalah mencintai negara tanpa syarat dan tendensi apapun. Perwujudan sikap cinta tanah air ini idealnya harus kita realisasikan dalam ranah praksis, tak terkecuali politik. Politik erat kaitannya dengan kekuasaan. Sementara kekuasaan bersifat buta, tidak memandang unsur primordial apapun, termasuk dalam kasus ini adalah agama.

Dalam khazanah keindonesiaan, kita mengenal prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya berbeda-beda namun tetap satu jua. Dalam konteks politik, penulis lebih senang membahasakan nilai tersebut sebagai persemaian nilai arif primodial masyarakat. Yang dalam konteks ini tiap agama menyumbangkan nilai etiknya, tanpa harus mengubah tatanan apalagi mempertentangkannya. Melihat Sejarah. Tak perlu dijelaskan dengan data dan survey apapun, kita sudah mengetahui bahwa pemeluk Islam merupakan mayoritas di Indonesia. Dan harus diakui, sumbangsih Islam sangat besar bagi perkembangan republik ini. Puncak ekspresi kebesaran umat Islam Indonesia adalah lahirnya dua organisasi Islam, yakni NU dan Muhammadiyah.

Sudah kita ketahui bersama, bahwa NU dan Muhammadiyah merupakan organisasi Islam yang moderat, inklusif dan toleran. Kedua organisasi ini juga memahami betul karakter serta corak keberagaman masyarakat Indonesia. Sehingga, pertanyaan mengenai komitmen kebangsaan sudah tidak relevan lagi bagi keduanya. Yang justru menjadi pertanyaan mendasar, apakah sikap arif tersebut bisa ditularkan bagi warga Islam di luar organisasi ini? Suasana demokrasi yang kurang sehat justru datang dari kelompok Islam tertentu yang membenturkan keindonesiaan dan keislaman. Fenomena ini diperparah dengan munculnya tindakan pemaksaan terhadap hak-hak sipil, contohnya adalah kepemimpinan. Mereka beranggapan mendahulukan teks agama merupakan kewajiban dibanding amanah UUD dan Pancasila yang disusun oleh founding fathers.

Seharusnya kelompok intoleran ini belajar dari kearifan para pendahulu bangsa, yang sudah bersusah payah merangkai perbedaan dalam kerangka persatuan. Bukan menonjolkan hasrat individual yang hanya menguntungkan pihak tertentu. Sebenarnya, sikap legawa ini dulu sudah pernah dicontohkan oleh pendiri NU melalui resolusi jihad tahun 1945, yang intinya membela negara Indonesia wajib hukumnya. Selain itu, Sidang Konstituante yang membahas dasar-dasar negara juga menegaskan akan pentingnya nilai kebersamaan, bukan superioritas suku, ras, kelompok atau agama tertentu. Kesimpulannya, tak ada yang salah dengan ceramah Ustadz Maulana dalam kerangka keindonesiaan. Justru beliau menunjukan karakter bijak dengan mendahulukan keberagaman serta mengutamakan kualitas dan kompetensi kepemimpinan yang dari situ harapannya akan muncul sikap adil, jujur dan berintegritas. Tentunya sikap tersebut juga sejalan dengan nilai universalitas agama.
__
Islib

Wednesday, November 25, 2015

Pemahaman Tepat Tentang Fardhu Kifayah dan Fardhu ‘Ain

LTNNUPO--
Kewajiban yang dituntut oleh Allah kepada manusia ada dua macam; kewajiban individual dan kolektif. Macam yang pertama disebut dengan Fardlu ‘Ain dan yang kedua disebut dengan Fardlu Kifāyah. Dua macam ini merupakan pembagian hukum wajib dilihat dari segi siapa yang dikenai tuntutan untuk mengerjakannya.

Perbuatan yang Fardlu ‘ain adalah perbuatan yang dituntut oleh syariat kepada tiap-tiap orang mukallaf agar dikerjakan. Setiap orang mukallaf dibebani perbuatan tersebut tanpa bisa digantikan oleh yang lain. Termasuk kategori perbuatan ini adalah mengerjakan shalat lima waktu, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan, dan lain semacamnya.[i]

Sedangkan perbuatan yang fardlu kifayah adalah perbuatan yang dituntut oleh syariat kepada orang-orang mukallaf secara kolektif. Artinya, jika ada salah seorang yang mengerjakan perbuatan tersebut, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun, jika sama sekali tidak ada yang mengerjakan, maka berdosalah seluruhnya. Termasuk kategori perbuatan ini adalah merawat mayyit (tajhīz al-mayyit), melaksanakan jihad, melakukan amar makruf nahi mungkar, membangun sekolah atau rumah sakit, menjabat sebagai presiden, dan lain semacamnya.[ii]

Apa yang membedakan antara perbuatan yang fardlu ‘ain dan fardlu kifayah? Pertama, dari sisi kepada siapa perintah perbuatan tersebut ditujukan. Perintah untuk melaksanakan perbuatan yang fardlu ‘ain ditujukan kepada tiap-tiap orang mukallaf (al-kully al-afrādy). Perintah Allah kepada manusia untuk melakukan shalat lima waktu, misalnya, ditujukan kepada tiap-tiap orang mukallaf. Setiap orang mukallaf dibebani untuk melaksanakannya tanpa bisa digantikan oleh yang lain. Sedangkan perintah untuk melaksanakan perbuatan yang fardlu kifayah tidak ditujukan kepada masing-masing orang mukallaf, melainkan keseluruhannya (al-kully al-majmū’iy/al-hai’ah al-ijtimā’iyah).[iii] Perintah syariat agar ada pemimpin bagi suatu daerah tidak ditujukan kepada tiap-tiap orang yang ada di daerah tersebut, melainkan secara keseluruhan. Artinya, tidak setiap orang di daerah tersebut harus menjadi pemimpin. Jika ada salah seorang di antara mereka yang dipilih menjadi pemimpin, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain.

Namun demikian, sebenarnya ulama berdebat mengenai kepada siapa tuntutan untuk melakukan perbuatan fardlu kifayah. Dalam contoh kewajiban merawat mayyit, misalnya, kepada siapa tuntutan kewajiban untuk melaksanakannya ditujukan?
.

Pertama, tuntutan kewajiban itu ditujukan kepada sebagian orang saja. Sebagian orang ini adalah mereka yang menduga bahwa orang lain tidak mengerjakan perbuatan tersebut. Jadi, yang dikenai kewajiban untuk merawat mayyit, misalnya, adalah orang yang menduga bahwa orang lain tidak mengerjakannya. Jika ia menduga sudah ada orang lain yang mengerjakan, maka ia tidak dikenai kewajiban. Soal siapa sebagian itu, pendapat ini masih terbelah menjadi tiga kubu. Ada yang mengatakan bahwa sebagian itu tidak tertentu atau mubham. Ada pula yang mengatakan bahwa yang sebagian itu sudah ditentukan oleh Allah. Sedangkan yang lain menyatakan bahwa yang sebagian itu adalah orang yang telah melaksanakannya.[iv]

Kelompok ini beralasan, perintah-perintah syariat yang menuntut untuk melakukan perbuatan fardlu kifayah tidak ditujukan kepada seluruh manusia, melainkan sebagian saja. Misalnya firman Allah,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (104)

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imrān [3]: 104)

Ayat di atas menuntut pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Tuntutan kewajiban yang ada pada ayat tersebut ditujukan kepada sebagian umat saja, tidak seluruhnya. Hal tersebut terbukti dengan adanya kata مِنْكُمْ . Kata min tersebut memberi pengertian tab’īdl, yaitu sebagian. Di samping itu, kelompok ini juga beralasan, oleh karena kewajiban fardlu kifayah ini gugur jika ada sebagian orang yang mengerjakannya maka yang wajib mengerjakan hanya sebagian saja.

Kedua, kewajiban itu adalah untuk tiap-tiap orang (al-kully al-afrādy) sebagaimana fardlu ‘ain, namun gugur bila ada sebagian yang mengerjakannya. Pendapat ini berargumen dengan dua alasan; Pertama, perintah yang menuntut untuk melakukan perbuatan yang fardlu kifayah seringkali berbentuk umum. Misalnya firman Allah,

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (190)

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah [2]: 190)

Perbuatan jihad yang diperintahkan oleh ayat di atas adalah perbuatan fardlu kifayah. Perintah dalam ayat tersebut bersifat umum, mencakup kepada tiap-tiap orang mukallaf. Di samping itu, argumen kedua dari kelompok ini adalah, bahwa apabila perintah untuk melaksanakan perbuatan fardlu kifayah diabaikan, maka semua orang berdosa. Ini menunjukkan, bahwa kewajiban untuk melakukan perbuatan yang fardlu kifayah ditujukan kepada setiap orang mukallaf.[v]

Ketiga, kewajiban itu ditujukan kepada keseluruhan orang mukallaf (al-kully al-majmū’iy/al-ha’iah al-ijtimā’iyah) dan gugur bila ada sebagian yang mengerjakannya. Mengapa demikian? sebab jika kewajiban itu ditujukan kepada tiap-tiap orang sebagaimana pendapat sebelumnya, berarti itu sama dengan menghapus kewajiban yang telah ditetapkan. Menghapus kewajiban itu hanya bisa dilakukan dengan dalil yang menghapus (nasakh) kewajiban tersebut. Sedangkan kewajiban fardlu kifayah ini sama sekali bukan menasakh suatu kewajiban.[vi]

Ketiga pendapat di atas memiliki argumen yang kuat dan benar menurut masing-masing. Namun demikian, semuanya sepakat, bahwa perbuatan fardlu kifayah, apabila dikerjakan oleh sebagian orang  maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Dan jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya, maka berdosalah seluruhnya.[vii]

Perbedaan fardlu ‘ain dan fardlu kifayah yang kedua adalah, dalam perbuatan yang fardlu ‘ain, ada dua hal yang diperhatikan, yaitu siapa yang mengerjakan dan ketercapaian maksud perbuatannya. Sedangkan dalam fardlu kifayah, siapa yang mengerjakan tidak menjadi perhatian utama, yang penting maksud dari perbuatan yang diperintahkan bisa tercapai. Perbedaan ini dapat dilihat dari pengertian, bahwa fardlu kifayah adalah,

مُهِمٌ يُقْصَدُ حُصُوْلُهُ مِنْ غَيْرِ نَظْرٍ بِالذّاتِ اِلى فَاعِلِهِ

“Perbuatan penting yang ingin dicapai (tujuannya) tanpa memperhatikan secara terutama terhadap pelakunya.”[viii]

Membangun rumah sakit di sebuah daerah, misalnya, adalah perbuatan yang fardlu kifayah. Tujuannya adalah agar orang-orang dapat berobat ketika sakit. Untuk mencapai tujuan ini, tidak menjadi soal utama siapa yang mengerjakannya. Yang penting tujuan bisa tercapai. Berbeda dengan shalat lima waktu. Tujuannya adalah tercapainya kekhusyu’an sebagai bentuk ketundukan dan ketakwaan kepada Allah. Dalam shalat ini, siapa pelakunya menjadi perhatian utama.

Perbedaan yang ketiga adalah dari sisi maslahat yang dicapai. Maslahat yang dicapai dalam mengerjakan perbuatan fardlu ‘ain bersifat individual, artinya, ketika perbuatan tersebut dikerjakan, yang selamat dari dosa hanyalah orang yang mengerjakannya saja. Berbeda dengan perbuatan fardlu kifayah, yang selamat dari dosa tidak hanya orang yang mengerjakan saja. Dari sini, muncul perdebatan di kalangan pakar ushul fiqh, soal lebih utama mana antara fardlu ‘ain dan fardlu kifayah. Sebagian mengatakan lebih utama fardlu ‘ain, sebab dari saking pentingnya, syariat mewajibkan kepada setiap orang mukallaf untuk mengerjakannya. Sementara sebagian yang lain mengatakan lebih utama fardlu kifayah, sebab jika perintahnya dilaksanakan oleh sebagian orang, itu bisa menyelamatkan sebagian lain yang tidak megerjakan dari dosa.[ix]

Selanjutnya, perbuatan yang fardlu kifayah dapat berubah menjadi fardlu ‘ain. Hal tersebut disebabkan oleh dua hal. Pertama, ketika yang mampu melaksanakan perbuatan fardlu kifayah hanya satu orang. Misalnya, jika ada orang tenggelam, dan hanya seorang yang mampu menyelamatkannya, maka ia hukumnya fardlu ‘ain untuk menyelamatkan orang yang tenggelam itu. Kedua, ketika perbuatan fardlu kifayah itu telah dikerjakan. Jika telah mengerjakan perbuatan yang fardlu kifayah, maka itu sama dengan fardlu ‘ain, artinya sama-sama harus diselesaikan.[x]

Di samping fardlu ‘ain dan fardlu kifayah, ada juga yang disebut dengan sunnah ‘ain dan sunnah kifayah. Perbedaannya dengan fardlu adalah ketegasan perintahnya. Jika perintah fardlu ‘ain dan kifayah bersifat tegas, sementara sunnah ‘ain dan sunnah kifayah bersifat tidak tegas. Perbuatan sunnah ‘ain seperti shalat dhuha. Sedangkan perbuatan yang sunnah kifayah seperti mendoakan orang yang bersin (tasymīt). Wallahu a’lam.
_____________________________________________________________
[i] Wahbah az-Zuhaily, Ushūl al-Fiqh al-Islāmy, juz 1, h. 60.

[ii] Ali Hasballah, Ushūl at-Tasyrī’ al-Islāmy, h. 336.

[iii] Muhammad Hudlary Bik, Ushūl al-Fiqh, h. 40.

[iv] Jalaluddīn al-Mahalli, Syarh Jam’ul Jawāmi’, juz 1, h. 185-186.

[v] Muhammad Hudlary Bik, Ushūl al-Fiqh, h. 40.

[vi] Muhammad Hudlary Bik, Ushūl al-Fiqh, h. 40.

[vii] Lebih jauh, Khudlary Bik menjelaskan, perbuatan yang fardlu kifayah ada yang bisa dikerjakan oleh semua orang, ada pula yang hanya bisa dikerjakan oleh orang yang mampu saja, misalnya mendirikan sekolah demi kepentingan pendidikan masyarakat. Tentu tidak semua orang dapat mendirikannya. Akan tetapi, baik orang yang mampu maupun yang tidak mampu tetap mendapatkan kewajiban. Orang yang mampu mendapatkan kewajiban untuk melaksanakannya, sedangkan yang tidak mampu mendapatkan kewajiban untuk mendorong yang mampu agar melaksanakannya. Muhammad Hudlary Bik, Ushūl al-Fiqh, h. 41-42.

[viii] Jalaluddīn al-Mahalli, Syarh Jam’ul Jawāmi’, juz 1, h. 183.

[ix] Jalaluddīn al-Mahalli, Syarh Jam’ul Jawāmi’, juz 1, h. 184-185.

[x] Wahbah az-Zuhaily, Ushūl al-Fiqh al-Islāmy, juz 1, h. 64; Jalaluddīn al-Mahalli, Syarh Jam’ul Jawāmi’, juz 1, h. 186-187.

#cyberdakwah(dot)com

Wednesday, September 9, 2015

Geliat Islam Nusantara Periode Wali Songo

Peran Wali Songo di Indonesia (baca: Nusantara) dalam mendakwahkan Islam menjadi objek riset yang menarik. Jika dilacak, Sunan Ampel sekeluarga datang ke Nusantara pada 1440-an atau tujuh tahun setelah akhir kedatangan Laksamana Muhammad Cheng Ho pada 1433. Praktis, diasumsikan Sunan Ampel sejak awal sudah berdakwah.

“Tapi belum terlalu kuat dan luas dakwahnya. Saya menghitung kira-kira dakwah Islam terorganisasi yang disebut Wali Songo terbentuk sekitar tahun 1470-an, yaitu 30 tahun setelah kedatangan Sunan Ampel di Jawa. Saat itu putra-putranya, antara lain, Sunan Bonang dan para santrinya dewasa,” tutur KH Agus Sunyoto di hadapan para dosen Pascasarjana STAINU Jakarta, Selasa.