Konflik Timur Tengah: Memoar Darah dan Kebencian

Melihat situasi Timur Tengah hari ini yang semakin memanas, diwarnai dengan pergolakan politik antar negara di kawasan tersebut yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir...

Gus Mus Jelaskan Bagaimana Bersikap sebagai Muslim Indonesia

"Sering saya katakan dimanapun, bahwa kita ini adalah orang Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang kebetulan berada di Indonesia,".

Santri Harus Mandiri Ekonomi Supaya Tidak Toma’

Menurut seorang pengurus Pimpinan Pusat Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh al-Mu’tabaroh an-Nahdliyyah, pentingnya kemandirian adalah supaya santri itu tidak toma’ atau mengharapkan pemberian orang lain. sedangkan toma’ adalah sifat yang selalu dikecam dalam kitab-kitab kuning...

NU: Jami’iyah dan Jama’ah

Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa kini tantangan melakukan modernisasi dalam NU mengambil bentuk modernisasi sistem pengelolaannya. Warga NU telah banyak yang menggunakan computer untuk urusan sehari-hari, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga harus melaksanakannya....

Teks Deklarasi Hubungan Islam-Pancasila pada Munas NU 1983

Banyak di antara ulama NU seperti KH Wahid Hasyim, KH Masykur dan lain sebagainya menjadi anggota BPUKPI yang bertugas merumuskan dasar negara dan undang-undang dasar. Berikut Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam ...

Monday, November 16, 2015

Mengambil Upah dari Uang Derma

LTNNUPO~
Lembaga filantropi terbilang semakin berkembang di Indonesia. Perkembangan ini menunjukan antusias warga untuk membantu sesama tanpa komando pemerintah sedikitpun. Selain berupa lembaga, juga banyak ditemukan komunitas ataupun personal yang secara sukarela bergerak menggalang dana untuk membantu fakir miskin, korban bencana alam, pembangunan masjid, pesantren, dan lain-lain.

Kehadiran para relawan ini patut disyukuri dan diapresiasi. Sebab bagaimanapun, tidak semua masalah di negara ini dapat diselesaikan oleh negara. Kehadiran mereka cukup banyak membantu dalam menyelesaikan problem kemanusiaan. Akan tetapi, tidak semua relawan berasal dari kalangan elite dan orang kaya. Di antara mereka juga ada yang hidup tidak berkecukupan, bahkan menjadikan hal itu sebagai profesinya. Artinya,  ia tidak memiliki pekerjaan selain menjadi relawan.

Bagaimana hukumnya jika pada relawan tersebut mengambil sedikit bagian dari uang sumbangan yang telah dia kumpulkan?

Masalah ini pernah dibahas dalam muktamar  NU Ke-2 tahun 1927. Dalam muktamar tersebut diputuskan bahwa orang yang memungut derma untuk mendirikan masjid, madrasah, bantuan fakir miskin dan yatim, ataupun kegiatan sosial lainnya, diperbolehkan untuk mengambil sebagian dari uang itu dengan syarat tidak melebihi upah sepantasnya atau sekedar mencukupi kebutuhannya. Kebolehan ini dikhususkan untuk para relawan yang miskin saja dan tidak diperbolehkan bagi relawan yang kaya.

Keputusan ini merujuk kepada keterangan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami.

وقيس بولي اليتيم فيما ذكر من جمع مالا لفك أسر أي مثلا فله إن كان فقيرا الأكل منه كذا والوجه أن يقال فله أقل الأمرين قالالشرواني (قوله أَي مثلا) يدخلمنجمعلخلاصمدينمعسرٍ أَو مظْلُوم مصادروهوحسن متعينحثا وترغيبا في هذهالمكرمة
Disamakan dengan wali anak yatim, seperti yang telah dikemukakan, orang yang mengumpulkan harta, misalnya untuk membebaskan tawanan. Jika ia orang yang miskin maka ia diperbolehkan untuk makan dari harta tersebut atau ia boleh mengambil satu di antara dua hal yang paling sedikit, yaitu biaya nafkah atau mengambil ujratul mitsli (upah standar).

Menurut al-Syirwani yang demikian itu termasuk pula orang yang mengumpulkan harta untuk membantu menyelamatkan orang miskin yang terbelit hutang atau orang yang terzalimi yang dirampas hartanya. Pendapat tersebut adalah pendapat yang baik dan (memang) harus seperti itu, sebagai pendorong dan penyemangat dalam perbuatan mulia.

Membantu penggalangan dana untuk orang yang membutuhkan ialah perbuatan yang sangat mulia. Sebab itu, aktivitas ini harus senantiasa dibantu dengan memberikan upah kepada para relawan tersebut jika ia memang sangat membutuhkan.

Sebaliknya, jika ia berkecukupan dan kaya, seyogyanya ia tidak mengambil uang sumbangan itu. Lebih baik uangnya didermakan kepada orang yang lebih membutuhkan sesuai dengan niat awal pengumpulan dana. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
________
NU Online

Sunday, September 20, 2015

Adab Menyembelih Hewan Qurban

Jagad Ijo—
Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, MAg menyikapi praktik di masyarakat dalam menyembelih hewan hewan qurban. Menurut Gus Ishom, panggilan akrabnya, dimasyarakat sering dipraktikkan tata cara menyembelih hewan qurban yang tidak menggunakan adab atau tata penyembelihan yang baik.


Hal ini disampaikan Gus Ishom di depan Jamaah Ngaji Ahad (Jihad) Pagi, Ahad (20/9) yang rutin dilaksanakan di Gedung NU Pringsewu. Jihad Pagi ini di moderatori oleh H Sujadi yang merupakan Mustasyar PCNU Pringsewu.